Jakarta, 25 April 2025 – Kabar penting bagi calon jamaah umrah! Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) resmi mewajibkan dua jenis vaksinasi sebagai syarat perjalanan umrah pasca musim haji 1446 H: vaksin meningitis dan polio (IPV).

Kebijakan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/A/1206/2025 tentang Pelaksanaan Imunisasi Bagi Jemaah Haji dan Umrah. Edaran tersebut dirilis oleh Kemenkes pada Jumat, 25 April 2025, sebagai bentuk penyesuaian terhadap aturan kesehatan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.

β€œPelaksanaan imunisasi meningitis dan polio wajib dipenuhi seluruh calon jamaah umrah dan dilakukan minimal 10 hari hingga 4 minggu sebelum keberangkatan,” demikian isi surat edaran tersebut.

πŸ“Œ Kenapa Harus Vaksin Meningitis & Polio?

Kebijakan ini merujuk langsung pada Health Requirements for Travelers to Saudi Arabia 1446 H (2025). Vaksinasi bertujuan untuk:

  • Mencegah penyebaran penyakit menular lintas negara.
  • Melindungi kesehatan jamaah selama perjalanan dan ibadah di Tanah Suci.

πŸ₯ Di Mana Vaksin Bisa Diperoleh?

Vaksin dapat diperoleh secara mandiri di:

  • UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan
  • Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Catatan penting:

Jamaah diimbau untuk segera mengurus vaksin karena penggunaan vaksin akan mengutamakan stok dengan masa kedaluwarsa yang lebih dekat.

πŸ“£ Kemenkes Minta Semua Pihak Bersinergi

Kemenkes RI juga menginstruksikan agar seluruh stakeholder, khususnya:

  • Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
  • UPT Kekarantinaan Kesehatan
  • Fasyankes penyelenggara vaksinasi internasional
  • Penyelenggara perjalanan umrah

...untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan lancar dan sesuai standar.


✈️ Siap Berangkat Umrah? Pastikan Dua Hal Ini:

  1. Vaksin Meningitis (ACYW-135) – Berlaku 3–5 tahun.
  2. Vaksin Polio (IPV) – Minimal 1 dosis dalam 12 bulan sebelum keberangkatan.