Jakarta, 25 April 2025 – Kabar penting bagi calon jamaah umrah! Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) resmi mewajibkan dua jenis vaksinasi sebagai syarat perjalanan umrah pasca musim haji 1446 H: vaksin meningitis dan polio (IPV).
Kebijakan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/A/1206/2025 tentang Pelaksanaan Imunisasi Bagi Jemaah Haji dan Umrah. Edaran tersebut dirilis oleh Kemenkes pada Jumat, 25 April 2025, sebagai bentuk penyesuaian terhadap aturan kesehatan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.
“Pelaksanaan imunisasi meningitis dan polio wajib dipenuhi seluruh calon jamaah umrah dan dilakukan minimal 10 hari hingga 4 minggu sebelum keberangkatan,” demikian isi surat edaran tersebut.
📌 Kenapa Harus Vaksin Meningitis & Polio?
Kebijakan ini merujuk langsung pada Health Requirements for Travelers to Saudi Arabia 1446 H (2025). Vaksinasi bertujuan untuk:
- Mencegah penyebaran penyakit menular lintas negara.
- Melindungi kesehatan jamaah selama perjalanan dan ibadah di Tanah Suci.
🏥 Di Mana Vaksin Bisa Diperoleh?
Vaksin dapat diperoleh secara mandiri di:
- UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan
- Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
Catatan penting:
Jamaah diimbau untuk segera mengurus vaksin karena penggunaan vaksin akan mengutamakan stok dengan masa kedaluwarsa yang lebih dekat.
📣 Kemenkes Minta Semua Pihak Bersinergi
Kemenkes RI juga menginstruksikan agar seluruh stakeholder, khususnya:
- Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
- UPT Kekarantinaan Kesehatan
- Fasyankes penyelenggara vaksinasi internasional
- Penyelenggara perjalanan umrah
...untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan lancar dan sesuai standar.
✈️ Siap Berangkat Umrah? Pastikan Dua Hal Ini:
- Vaksin Meningitis (ACYW-135) – Berlaku 3–5 tahun.
- Vaksin Polio (IPV) – Minimal 1 dosis dalam 12 bulan sebelum keberangkatan.