Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi resmi menetapkan pemberlakuan sanksi tegas terhadap siapa pun yang melanggar peraturan dan instruksi terkait pelaksanaan ibadah haji, yang berlaku mulai tanggal 1 hingga 14 Dzulhijjah 1446 H.
Dalam pernyataannya, Kementerian menekankan bahwa terdapat empat bentuk sanksi utama yang akan diberlakukan selama periode tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
1. Denda Maksimal 20.000 Riyal
Sanksi ini dikenakan kepada individu yang:
- Menunaikan umrah secara mandiri tanpa mengikuti prosedur resmi.
- Berangkat haji tanpa izin resmi (tasreh).
- Memiliki visa kunjungan dalam bentuk apa pun dan memasuki, mencoba memasuki, atau tetap berada di Kota Mekkah serta area suci (Masya’ir Haram) antara 1 Dzulqaidah hingga 14 Dzulhijjah.
2. Denda Maksimal 100.000 Riyal
Sanksi ini berlaku untuk pelanggaran yang lebih serius, seperti:
- Menawarkan atau memfasilitasi visa kunjungan untuk melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi.
- Mengantar atau berupaya mengantar pemegang visa kunjungan ke wilayah Mekkah dan Masya’ir Haram selama periode larangan.
- Memberi tempat tinggal, menyembunyikan, atau membantu pemegang visa kunjungan untuk tetap berada di Mekkah, baik di akomodasi resmi maupun tempat tinggal pribadi. Jumlah denda akan dikalikan sesuai jumlah pelanggar yang ditampung atau dibantu.
3. Deportasi dan Larangan Masuk Selama 10 Tahun
Siapa pun yang tertangkap menyusup atau berusaha menunaikan ibadah haji tanpa izin akan dideportasi ke negara asalnya dan dilarang kembali memasuki Arab Saudi selama satu dekade.
4. Penyitaan Kendaraan Pengangkut Pelanggar
Jika terbukti ada kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke wilayah suci selama masa larangan, pemerintah akan mengajukan penyitaan kendaraan tersebut melalui pengadilan yang berwenang.
Sebagai upaya pengawasan dan pencegahan pelanggaran, Kementerian menghimbau seluruh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran aturan haji melalui nomor darurat 911, khusus untuk wilayah Makkah Al-Karamah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah Arab Saudi dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran ibadah haji yang suci dan agung.
Apakah Anda ingin versi ini dalam format berita resmi, siaran pers, atau postingan media sosial? Saya bisa bantu sesuaikan.